Ahad 06 Oct 2013 14:39 WIB

Sengketa Pilkada yang Diputus Oleh Akil Harus Dianulir

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Nidia Zuraya
Penyidik KPK geledah ruang kerja ketua MK Akil Mochtar.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Penyidik KPK geledah ruang kerja ketua MK Akil Mochtar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Solidaritas Pengacara Pilkada meminta semua putusan sengketa Pilkada yang ditangani mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dianulir. Permintaan ini didasarkan pada dugaan bahwa putusan yang dibuat Akil terdapat unsur korupsi. "Kami meminta menganulis putusan sengketa Pilkada di MK yang terindikasi suap," kata Kordinator Solidaritas Pengacara Pilkada (SPP), Ahmad Suryono dalam diskusi "Menganulir Putusan Sengketa Pilkada Di Mahkamah Konstitusi Yang Terindikasi Suap" di Jakarta, Ahad (6/10).

Suryono membantah permintaannya ditunggangi kepentingan para calon kepala daerah yang kalah. Menurutnya permintaan ini semata-mata untuk memberi rasa keadilan di masyarakat. "Ini bukan kumpulan orang-orang kalah. Kami hanya minta pilkada yang terindikasi suap dianulir untuk rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Suryono mengklaim punya banyak informasi tentang kecurangan hasil putusan sengketa Pilkada yang melibatkan Akil Mochtar. Sejumlah sengketa pilkada yang terindikasi kecurangan menurut Suryono ada di Pilkada Kota Palembang, Kabupaten Mandailing Natal, Kota Kediri, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Samosir dan lain-lain. "Banyak putusan-putusan pilkada yang juga melibatkan Akil Mochtar," katanya.

Perlu ada kajian ulang soal penyelenggaraan Pilkada langsung. Suryono mengatakan pilkada langsung bukan hanya menelan banyak biaya, tapi juga acap menimbulkan konflik horisontan dan vertikal antarmasyarakat dan pemerintah. "Kami mendukung dan mendorong KPK menyelidiki keterlibatan Akil dalam kasus pilkada, di mana patut diduga masih banyak kasus serupa terjadi dan ditenggarai dilakukan secara terorganisir dan berjamaah," harap Suryono.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement