REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan pihak sekolah akan menyerahkan masalah hukum RD alias Tompel, pelajar pelaku penyiraman air keras pada penumpang bus, pada pihak kepolisian.
Sebab, menurut Taufik, tingkatan hukum di kepolisian lebih tinggi daripada hukum di sekolah. Karenanya, kata dia, proses hukum dari kepolisian harus didahulukan.
"Kalau sekolah memberi sanksi skorsing tapi ternyata polisi mengatakan dia harus ditahan dua tahun bagaimana?," ujar dia ketika dihubungi ROL, Ahad (6/10). Oleh sebab itu, lanjut Taufik, pihak sekolah akan menunggu hasil pemeriksaan dari polisi terlebih dahulu.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama menyarankan agar RD dikeluarkan dari sekolah atau diberi hukuman tidak naik kelas supaya membuatnya jera. "Karena kalau naik kelas bisa merusak mental dia. Dia akan berpikir bisa berantem seenaknya," kata pria yang akrab disapa Ahok itu.
RD alias Tompel merupakan pelajar STM di Jakarta Pusat yang ternyata sudah seringkali berurusan dengan polisi. Dia diketahui pernah ditangkap oleh Polsek Matraman karena terlibat tawuran. Selain itu, Tompel juga menjadi salah satu pelajar yang membajak bus Mayasari di Tamansari, Jakarta Barat. Terakhir, Tompel menyiram air keras pada penumpang bus PPD 213 hingga menyebabkan 13 orang terluka.