REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Proses pembangunan pasar Sumowono, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang dinilai bermasalah. Setelah sebelumnya diprotes para pedagang, akibat harga sewa yang dinilai memberatkan, pembangunan pasar ini juga belum berizin.
Kantor Penanaman Modal dan Perinzinan Terpadu (KPMPT) Kabupaten Semarang segera merekomendasikan Satpol PP Pemkab Semarang untuk mengambil langkah- langkah penegakan hukum atas pelanggaran ini.
Kepala KPMPT Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro mengaku, pihaknya tak memiliki kewenangan untuk melaksanakan penegakan hukum di lapangan, kecuali merekomendasikan kepada Satpol PP selaku aparat yang berkompeten dalam penegakan hukum Perda.
Menurutnya, pembangunan pasar harus ada izin pendirian pasar tradisional dan harus mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB). Sejauh ini kedua izin tersebut belum masuk ke KPMPT.
"Kami belum menerima pengajuan izin ini," ujarnya, Senin (7/10).
Pembangunan apapun jenisnya, lanjut Valeanto, harus mengajukan perizinan di KPMPT Kabupaten Semarang. Sekalipun pembangunan dilaksanakan oleh pemerintah desa.
Sebab dalam peraturan daerah yang mengatur perizinan tidak ada kalimat yang menyebutkan pengecualian bagi instansi pemerintah. "Sehingga apapun bentuk pembangunan harus dilengkapi perizinan," tegasnya.
Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong mendukung langkah KPMPT. Ia juga meminta Satpol PP segera melakukan tindakan sesuai aturan yang ada.
Semestinya membangun itu harus ada izin seperti IMB maupun memenuhi izin pendirian pasar tradisional. "Lah ini, pemerintah desa justru memberi contoh kurang ideal," tegas politisi PDIP ini.