REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kota Sukabumi akhirnya memiliki peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Keberadaan regulasi ini diharapkan mampu menekan kasus kekerasan terhadap anak.
"Targetnya, hak-hak anak dapat lebih terjamin," ujar Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz.
Perda ini, lanjut Wali Kota, diharapkan membuat anak-anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemuanusiaan.
Menurut Muraz, dalam perda tersebut diatur sejumlah hal. Misalnya tentang pencegahan dan pengurangan risiko, penanganan, sistem informasi data anak, pengembangan partisipasi anak, kewajiban pemerintah daerah, kota layak Anak, peran serta masyarakat, dan kelembagaan.
Dalam penyelenggaraan perlindungan anak, lanjut Muraz, harus disiapkan anggaran, serta sarana dan prasarana dengan baik dan optimal. Pasalnya, jika tidak dipersiapkan maka hak-hak anak tidak akan dapat dipenuhi dengan baik.