REPUBLIKA.CO.ID,BATAM--Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II A Batam Anak Agung Gde Khrisna membenarkan seorang petugas lembaga tersebut, YH (28) tertangkap Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kepri saat mengedarkan 1,5 gram sabu di depan sebuah hotel di Nagoya Batam.
"YH memang petugas Rumah Tahanan Negara Batam yang bertugas sebagai staf pengelolaan dan bertugas sebagai pegawai penerimaan kunjungan," kata Gde Khrisna di Batam, Senin.
Saat ditangkap, kata Khrisna, YN berstatus cuti sejak 3 Oktober 2013. "Sampai saat ini kami belum mendapat konfirmasi dari BNN Provinsi Kepri tentang penangkapan tersebut. Mungkin karena kasus ini terjadi saat petugas sedang cuti," kata dia.
Khrisna mengatakan dalam keseharian YH tidak pernah tersangkut masalah termasuk penyalahgunaan narkoba ataupun masalah yang lain. "Dia tidak pernah tersangkut kasus hukum atau indisipliner. Ia selalu melaksanakan tugas dan patuh terhadap aturan di Rutan Batam," kata Agung.
Agung mengatakan pihak Rutan Batam siap membantu BNN Provinsi Kepri dan aparat kepolisian dalam penegakan hukum termasuk kasus yang menimpa oknum petugas pada lembaga yang dipimpinnya.
"Kami siap membantu. Semua pelanggar harus ditindak tegas selama sudah ada keputusan yang resmi dan mengikat dari pengadilan," kata dia.
YH saat ini masih menjalani pemeriksaan di kantor BNN Kepri di Nongsa, Batam. YH akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasaln 112 ayat 1 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman pada pelaku. Yang jelas dia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara," kata Kabid Pemberantasan BNNP Kepri AKBP Raja Mainat Ahmad.