REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, memandang penyelesaian sengketa Pemilukada tidak harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penyelesaian di lingkup penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) disebutnya sebagai alternatif yang perlu dipertimbangkan.
"Harus diperbincangkan lembaga mana yang bisa dipercaya oleh publik terutama penyeleseaian untuk pemilukadanya. Apakah kemudian KPU tidak langsung menyelesaikan pemilukada, tapi ada alternatif bahwa banding ditingkat pertama bisa di KPU pusat," kata Husni usai acara diskusi di Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Senin (7/10).
Opsi lain, lanjut Husni, sengketa pemilukada bisa diselesaikan di Bawaslu. Ketika tidak terselesaikan di Bawaslu, maka bisa ditempuh pilihan terakhir melalui persidangan di Mahkamah Agung (MA). Namun, menurut Husni, penyelesaian oleh lembaga penyelenggara pemilu saja bisa menjadi alternatif utama. Lantaran dari data statistik yang ada di MK, keterlibatan penyelenggara pemilu atas persoalan yang terjadi kecil.
"Kalau misalnya Bawaslu atau KPU pusat final dan mengikat, maka proseSnya sampai di sana saja. Artinya selesai di lingkup penyelenggara pemilu.
Senada dengan Husni, mantan Ketua MK Mahfud MD juga mengatakan, sebaiknya sengketa pemilukada tak lagi diselesaikan di MK. Namun, Mahfud mengusulkan perubahan bukan dilakukan pada mekanisme penyelesaian sengketa, melainkan dengan mengubah sistem pemilihan langsung menjadi tidak langsung.
Menurutnya, kepala daerah, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi sebaiknya dipilih DPRD setempat. Walaupun dengan opsi tersebut politik transaksional tidak otomatis terputus. Namun, Mahfud melanjutkan, setidaknya ketika kepala daerah dipilih DPRD, kemungkinan kecurangan hanya dilakukan anggota DPRD yang sifatnya per seorangan. Yang menurutnya lebih mudah diawasi secara ketat.
"Pemilukada itu belum waktunya langsung, enggak perlu melibatkan masyarakat seperti ini. Jadi kalaupun pemilukada lewat DPRD enggak perlu pengadilan pemilu," ujar Mahfud.