REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak kepolisian memperingatkan masyarakat terkait kemungkinan banyaknya peredaran sertifikat tanah palsu. Ini dibuktikan dengan dilaporkannya 60 sertifikat palsu oleh BPN ke Polres Jakarta Timur, Senin (7/10).
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Mulyadi Kaharni mengatakan, sertifikat paslu ini merugikan masyarakat. Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sertifikat tanah palsu ini.
Mulyadi mengatakan, pelaku yang membuat sertifikat palsu ini telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. ''Kita akan bentuk tim dan usut tuntas kasus ini,'' kata dia, Senin (7/10).
Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Djamaluddin mengatakan, sulit untuk membedakan sertifikat palsu dan asli. Djamaludin mengatakan, seluruhnya memiliki kesamaan dan tidak bisa dibedakan.
Ia melanjutkan, caranya ialah, membawa sertifikat tersebut ke kantor BPN di wilayah masing-masing untuk diperiksa apakah data tersebut tercantum atau tidak di kantor BPN. ''Pasalnya ini sangat merugikan dan bisa muncul sengketa di masyarakat,'' kata dia.
Djamaludin mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan seluruh data sertifikat jika masyarakat ingin memeriksa sertifikat tanahnya. Masyarakat diharapkan agar tidak percaya begitu saja adanya sertifikat tanah sekali pun terdapat stempel BPN atau bentuk yang sama dengan sertifikat tanah pada umumnya.