Senin 07 Oct 2013 16:34 WIB

Mahfud Tantang Pelapornya Buktikan Ia Terima Suap Rp 3 Miliar

Mahfud MD
Foto: Republika/Prayogi
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menantang pelapor yang menyebutnya menerima suap selama masa kepemimpinannya di MK periode 2008-2013 untuk menemuinya langsung dan memberikan bukti.

Ia menantang akan memberikan uang dua kali lipat dari laporan jumlah suap yang dikabarkan. Bahkan, Mahfud didampingi Juru Bicara KPK Johan Budi SP, saat jumpa pers di Gedung KPK, Senin, menyatakan siap dipotong tangan dan lehernya.

"Saya masih punya uang 6 miliar (rupiah) buat bayar dia kalau ada yang bisa buktikan ada orang yang memberi saya 3 miliar. Kalau dia tidak bisa buktikan, saya akan ambil langkah hukum. Karena ini merusak masyarakat yang sekarang sedang gaduh," ucap Mahfud, menegaskan.

Lalu ada wartawan yang memotong pernyataannya dengan bertanya apakah dia siap dipotong tangannya jika ternyata terbukti menerima suap."Saya siap dipotong tangan dan leher," ujarnya.

Mahfud mendatangi bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Senin, untuk memastikan pengaduan dari masyarakat bahwa dia menerima suap seperti berita yang telah beredar. Ia disebut menerima suap Rp 3 miliar untuk sengketa Pilkada Mandailing Natal, Sumatera Utara tahun 2010.

"Ternyata sampai hari ini tidak ada pengaduan. Jadi berita itu bohong dan orang yang mengadukan itu bohong," tukas Mahfud.

Mahfud melanjutkan bahwa dia mendengar ada yang mengatakan bahwa dia juga pernah menerima suap sejumlah Rp4 miliar dari sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Saat itu MK mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto terkait hasil rekapitulasi suara KPUD Kalimantan Tengah yang memenangkan pasangan Sugianto Sabran-Eko Suwarno.

"Bahwa ada yang mengatakan saya pernah menerima uang Rp4 miliar dari kasus Kotawaringin Barat. Uang tersebut diserahkan pada tiga kiai di Cirebon. Berita itu sudah ada dulu, bahkan dua tahun lalu saya melapor ke KPK agar diperiksa KPK, tetapi sampai saat ini tidak ada temuan seperti itu," jelas Mahfud dengan nada tinggi.

"Saya bisa kasih Rp 8 miliar saat ini," tambahnya jika ada yang bisa membuktikan laporan tersebut.

Kedatangan Mahfud ke KPK sebenarnya tidak hanya untuk mendatangi bagian pengaduan masyarakat, tetapi juga menemui pimpinan KPK untuk berkoordinasi antara Majelis Kehormatan MK dengan KPK karena yang menjadi terperiksa di dalam Majelis Kehormatan KPK, yakni mantan Ketua MK Akil Mochtar, masih ditahan di rumah tahanan KPK.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement