REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan terobosan untuk mencegah terjadinya tindak penyelewengan dana di lingkungan pemerintah. Salah satunya yaitu dengan mewajibkan seluruh transaksi menggunakan sistem transfer, tidak lagi menggunakan pembayaran uang tunai.
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengatakan langkah ini sebenarnya merupakan amanat dari Pasal 8 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Dengan adanya terobosan ini, kata Jokowi, Jakarta menjadi daerah pertama yang menerapkan non-cash transaction (NCT). Menurut Mantan Wali Kota Solo tersebut, apabila semua transaksi sudah menggunakan sistem transfer maka akan lebih mudah untuk diawasi.
"Sistem ini harus dibangun dalam rangka mengurangi pemborosan dan penyelewengan dana di pemerintahan," ujarnya di gedung BPK RI, Senin (7/10).
Jokowi menambahkan, langkah yang diambil Pemprov ini sebenarnya merupakan tindaklanjut dari pertemuannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu. Menurut Jokowi, BPK sebelumnya telah mengimbau agar semua transaksi menggunakan prinsip non-cash transaction.
Selain itu, lanjut dia, Pemprov juga telah mengusulkan pada BPK agar setiap transaksi yang dilakukan Pemprov dengan pihak lain harus menggunakan kurs rupiah. "Kami mau cek di BUMD kita jangan sampai ada yang menggunakan mata uang lain. Karena yang saya dengar ada lembaga BUMN yang pakai dolar, itu kan memberatkan BI," jelasnya.
Sementara itu, Ketua BPK, Hadi Poernomo, mengatakan akan mendukung langkah-langkah terobosan yang dilakukan Pemprov DKI demi menghindari tindakan korupsi. Menurut Hadi, Gubernur Jokowi juga telah mengusulkan agar setiap peserta lelang diwajibkan membuat pernyataan tidak memiliki tunggakan utang di bank maupun tunggakan pajak.