Senin 07 Oct 2013 19:25 WIB

Andi Mallarangeng Diperiksa Sebagai Tersangka Hambalang Jumat Depan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
 Mantan Menpora Andi Mallarangeng mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (9/4).  (Republika/Yasin Habibi)
Mantan Menpora Andi Mallarangeng mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (9/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan para tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada pekan ini. Pemanggilan para tersangka kasus Hambalang diawali dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alifian Mallarangeng yang dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (11/10) mendatang.

"Benar, surat panggilan AM (Andi Mallarangeng) sudah dilayangkan untuk pemeriksaan hari Jumat, 11 Oktober," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat kepada Republika, Senin (7/10).

Johan menambahkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus Hambalang terhadap Andi Mallarangeng dikirimkan pada Senin (7/10) ini.

Saat ditanya kemungkinan 'Jumat Keramat' yang sering kali ditandai dengan penahanan tersangka usai pemeriksaan, ia tidak dapat memastikannya. Johan mengaku keputusan penahanan Andi adalah strategi dari tim penyidik setelah memeriksa tersangka.

"Ditahan atau tidak itu sudah strategi dan keputusan dari tim penyidik. Tapi biasanya kalau sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan tindakan selanjutnya (berupa penahanan)," jelas Johan.

Sementara itu, kuasa hukum Andi Mallarangeng, Harry Ponto juga telah mengakui menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka untuk kliennya, Andi Mallarangeng pada Jumat (11/10) depan. "Betul, Jumat ini akan diperiksa sebagai tersangka," kata Harry dalam pesan singkat kepada Republika.

Mengenai keputusan penahanan yang akan dilakukan tim penyidik KPK, ia menilai hal itu merupakan diskresi dari KPK. Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang, kliennya sudah siap dengan segala konsekuensinya, termasuk ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement