REPUBLIKA.CO.ID, MANHATTAN -- Seorang warga Muslim Amerika Serikat (AS) menggugat secara hukum Biro Investigasi Federal (FBI) karena dimasukkan dalam daftar orang dilarang melakukan penerbangan. Muhammad Tanvir menuduh larangan terbang dikeluarkan setelah dia menolak memata-matai komunitas Muslim.
"Muhammad Tanvir dicegah terbang meski dia tidak membuat ancaman untuk keamanan, " ujar pernyataan Tanvir dalam gugatannya dilansir OnIslam edisi akhir pekan lalu.
Dia dilarang terbang termasuk untuk kerja atau mengunjungi keluarga. Dia juga menyatakan FBI memaksanya menjadi mata-mata di komunitas Muslim AS dan tempat ibadah. Berada di AS selama dua tahun, Tanvir dilarang mengunjungi ibunya di Pakistan.
Dia mengaku tidak pernah terlibat dalam kejahatan atau pun memberi ancaman pada keselamatan. Dalam mendukung Tanvir, Serikat Sipil Amerika Liberal (ACLU) menilai daftar orang dilarang terbang seharusnya memasukkan orang yang dicurigai sebagai teroris, dan bukan warga sipil yang tidak bersalah.