Senin 07 Oct 2013 20:53 WIB

Dilarang Terbang, Warga Muslim AS Gugat FBI

Rep: Nur Aini/ Red: Mansyur Faqih
Petugas FBI (ilustrasi)
Foto: Reuters
Petugas FBI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANHATTAN -- Seorang warga Muslim Amerika Serikat (AS) menggugat secara hukum Biro Investigasi Federal (FBI) karena dimasukkan dalam daftar orang dilarang melakukan penerbangan. Muhammad Tanvir menuduh larangan terbang dikeluarkan setelah dia menolak memata-matai komunitas Muslim. 

"Muhammad Tanvir dicegah terbang meski dia tidak membuat ancaman untuk keamanan, " ujar pernyataan Tanvir dalam gugatannya dilansir OnIslam edisi akhir pekan lalu. 

Dia dilarang terbang termasuk untuk kerja atau mengunjungi keluarga. Dia juga menyatakan FBI memaksanya menjadi mata-mata di komunitas Muslim AS dan tempat ibadah. Berada di AS selama dua tahun, Tanvir dilarang mengunjungi ibunya di Pakistan. 

Dia mengaku tidak pernah terlibat dalam kejahatan atau pun memberi ancaman pada keselamatan. Dalam mendukung Tanvir, Serikat Sipil Amerika Liberal (ACLU) menilai daftar orang dilarang terbang seharusnya memasukkan orang yang dicurigai sebagai teroris, dan bukan warga sipil yang tidak bersalah. 

Gugatan hukum tersebut memasukkan Direktur FBI, James Comey, Direktur Pusat Pengawasan Teroris Christopher Piehota, Menteri Keamanan Dalam Negeri Rand Beers, dan Administrator Badan Keamanan Transportasi, John Pistole sebagai terdakwa. 

Didirikan pada 2003, Pusat Pengawasan Teroris FBI, membuat daftar larangan terbang bagi 20 ribu orang yang dianggap instansi tersebut patut diduga memiliki hubungan dengan terorisme. Sekitar 500 orang dari mereka adalah warga negara AS. 

Sebelumnya pada Februari lalu, seorang veteran angkatan udara yang beragama Islam, mengeluh karena dilarang meninggalkan negara itu. Pada Mei 2012, 15 warga Muslim Amerika, termasuk emapt veteran militer menggugat pemerintah federal karena ditempatkan dalam daftar larangan terbang tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement