REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Mantan Wakil Bupati (Wabup) Maluku Tenggara Barat (MTB) ditangkap oleh Tim Satuan Petugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejakgung) bersama Tim Kejaksaan Negeri Saumlaki Senin (7/10).
Terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan enam kapal ikan ini ditangkap karena menjadi buron sejak 2011 lalu.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Untung Setia Arimuladi, buron atas nama Lukas Uwuratuw ini melakukan korupsi pada tahun 2002. Atas putusan MA no: 2051/K/Pid.Sus/2011 dia divonis empat tahun penjara denda 200jt subsidair 6 bulan kurungan.
“Dia ditangkap di Ancol, Jakarta Utara tepatnya di Hotel Mercure,” ujar Untung di Gedung Bundar Jakarta Selatan, Senin (7/10).
Untung mengatakan, Lukas divonis karena didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar. Saat itu, kasus tersebut ditangani oleh Kejati Maluku.
Hingga saat ini, kata Untung, Lukas masih berada di Gedung Kejakgung dan akan segera dieksekusi ke MTB.
“Sekarang masih diproses,” ujar dia.