Senin 07 Oct 2013 21:00 WIB

Atut Dicegah Karena Sengketa Pemilukada Banten 2010-2013?

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ratu Atut/Ilustrasi
Foto: Antara
Ratu Atut/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sejak Kamis (3/10) lalu.

Informasi yang diperoleh Republika, pencegahan ke luar negeri yang diajukan KPK terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Surat pencegahan itu berdasarkan dengan Surat Keputusan (SKEP) KPK No. KEP-703/01-22/10/2013 tertanggal 3 Oktober 2013. 

Dalam surat ini, tujuan pencegahan untuk proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara gugatan sengketa pilkada di Banten tahun 2011-2013 pada MK.

Saat dikonfirmasikan kepada juru bicara KPK, Johan Budi SP mengaku tidak mengetahuinya. Ia berkelit pencegahan terhadap Atut berkaitan dengan kasus yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK yaitu terkait kasus suap dalam sengketa Pemilukada di Kabupaten Lebak.

"Ketika saya konfirmasi, pencegahan itu berkaitan dengan kasus yang sedang disidik oleh KPK yaitu pilkada Lebak. Maksud dan tujuannya agar sewaktu-waktu diminta keterangan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10).

Jika memang ada informasi tersebut, ia mengartikan pada 2011 sampai 2013 merupakan periode waktu Pemilukada yang ada di Banten dan salah satunya di Lebak pada tahun ini.

Apakah kasus suap di Pemilukada Lebak ini dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri sengketa Pemilukada di daerah lain di Banten, ia juga mengaku tidak tahu karena sudah masuk materi penyidikan.

Mengenai pemanggilan pemeriksaannya, KPK memang sudah merencanakan akan memeriksa Atut. Hanya, hingga saat ini, dia mengaku belum tahu kapan jadwal pemeriksaannya.

KPK juga sudah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekening milik para tersangka dalam kasus ini.

"Yang diminta itu adalah rekening tersangka, tetapi PPATK bisa saja, kalau dari analisis transaksi ditemukan orang lain yang berhubungan dengan kasus yang ditangani KPK, bisa saja diberikan oleh PPATK.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement