Senin 07 Oct 2013 22:00 WIB

Sekda Banten: Niat Pergi Haji Gubernur Atut Bisa Dibatalkan

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ratu Atut Chosiyah
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ratu Atut Chosiyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana kepergian Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci di Arab Saudi dinilai bisa dibatalkan. Terlebih, orang nomor satu Banten tersebut tengah dicegah ke luar negeri oleh direktorat jendral imigrasi.

Surat pencegahan diterbitkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan kepada Atut usai penangkapan terhadap adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan karena tertangkap tangan saat diduga melakukan transaksi suap terkait Pemilukada Lebak.

Sekretaris Daerah Banten Muhadi menjelaskan, Atut sebelumnya sudah pernah pergi haji, sehingga, rencana haji tahun ini bukan merupakan suatu kewajiban. "Itu hukumnya bukan wajib melainkan sunnah. Tentu saja niat tersebut bisa dibatalkan oleh Bu Atut, kalau memang ada hal-hal lain yang lebih penting untuk diselesaikan dulu,"jelasnya, saat dihubungi RoL, Senin (7/10).

Meski demikian, Muhadi mengungkapkan, belum bisa memastikan apakah Atut akan membatalkan niatnya itu atau tidak. "Kalau masalah ini lebih pantasnya dikonfirmasikan langsung kepada gubernur, "jelasnya. 

Hanya, Muhadi memastikan, untuk saat ini dan beberapa waktu ke depan, tak ada tugas gubernur ke luar negeri. Kalaupun ada tugas mendadak, ujarnya, maka secara etika pemerintahan, gubernur harus melaporkan terlebih dahulu kepada presiden. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement