Senin 07 Oct 2013 22:39 WIB

Yusril: Untuk Apa Ada Sidang Etik MK?

Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menkumham Yusril Ihza Mahendra menilai, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang bersidang memeriksa saksi terkait pelanggaran etik yang dilakukan Akil Mochtar tak lagi diperlukan. 

"Pemeriksaan pelanggaran etik sudah tidak perlu lagi dilakukan oleh Majelis Kehormatan. Sebab masalah terkait hakim dan ketua MK Akil Mochtar sudah ditangani aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK dan BNN. Pemeriksaan etik ini malah bisa mengganggu proses penyidikan yang dilakukan KPK dan BNN," kata Yusril di Jakarta, Senin (7/10).

Sebab, kata Yusril, sidang Majelis Kehormatan dilakukan terbuka. Sementara penyidikan KPK dan BNN bersifat tertutup sesuai hukum acara pidana. 

"Apa jadinya kalau saksi-saksi yang hanya terbatas diperiksa Majelis Kehormatan, hasilnya beda dengan penyidikan yang dilakukan KPK dan BNN? Rakyat bisa tambah bingung dan ini bisa merusak kredebilitas Majelis Kehormatan MK," kata Yusril. 

Menurut Yusril, rakyat awam susah untuk membedakan pemeriksaan etik dengan hukum. Keduanya memang berkaitan satu sama lain dan sulit dipisahkan. 

"Kalau aparat penegak hukum telah menyidik hakim MK, maka sebaiknya Majelis Kehormatan tidak perlu lagi lakukan pemeriksaan. Sebab, kalau terjadi pelanggaran etik, belum tentu terjadi pelanggaran hukum. Tapi kalau terjadi pelanggaran hukum pidana, sudah pasti ada pelanggaran etik," ungkap mantan Menteri Sekretaris Negara itu. 

Lagi pula, sambung Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang itu, karena sudah menjadi tersangka Akil praktis diberhentikan sementara. Ini sesuai dengan UU MK.

"Sedangkan putusan Majelis Kehormatan, kalau terbukti ada pelanggaran etik, hanya merekomendasikan agar Akil diberhentikan. Jadi untuk apa ada sidang etik?" katanya. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement