REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha Yudi Setiawan pernah dijanjikan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Direktur PT Cipta Inti Parmindo (CIP) dan PT Cipta Terang Abadi (CTA) itu mendapatkan janji dari Ahmad Fathanah. "Fathanah janjikan ke saya delapan ribu ton," kata Yudi, saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/10).
Setelah mendapatkan informasi itu, ujarnya, kemudian dibahas dalam rapat tim. Termasuk dalam tim itu, Elda Devianne Adiningrat dan Denni Adiningrat.
Meski pun dijanjikan kuota oleh Fathanah, Yudi mengalami kendala. Ia belum mempunyai perusahaan yang mengurus untuk masalah impor daging sapi. Padahal Fathanah memberikan persyaratan agar ada perusahaan yang layak untuk mengurus kuota itu. "(Fathanah mengatakan) kalau tidak punya urus, lah, mas. Waktu itu saya tetapkan Elda," kata Yudi.
Yudi menyerahkan untuk pengurusan untuk mencari perusahaan itu kepada Elda. Selain bekerja di Yudi, Elda juga merupakan komisaris PT Radina Bioadicipta. Setahu Yudi, Elda memang tidak mempunyai perusahaan yang bergerak sebagai importir daging. Namun Elda kemudian mengajukan sekitar empat-lima perusahaan. Salah satunya PT Indoguna Utama. "Itu ada (Indoguna)," kata pengusaha kelahiran Surabaya itu.
Mengenai Indoguna, Yudi juga mendapatkan informasi dari rekannya, Lolo. Ia sempat menanyakan pada Lolo mengenai perusahaan importir daging sapi. Dari Lolo, Yudi akhirnya mengenal salah satu Direktur Indoguna, Juard Effendy. Yudi mengaku beberapa kali bertemu dengan Juard. "Bahas daging impor itu," kata dia.
Dalam pertemuan itu, Yudi mengatakan, Juard meminta dia untuk memastikan jatah kuota impor daging. Juard memintanya untuk menanyakan itu pada ustadz. "Disuruh memastikan, tanyakan ke ustadz, kira-kira berapa jatahnya. Ustadz Luthfi (Hasan Ishaaq)," ujar Yudi.
Memang setelah mendapat informasi dari Fathanah, Yudi mengaku meminta jatah kuota impor daging sapi dan juga hewan. Ia mengatakan, informasi itu disampaikan di depan Luthfi yang saat itu masih menjabat sebagai presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kemudian baru muncul angka 8 ribu ton. "Yang menentukan 8 ribu ton ittu Fathanah. Itu tentunya persetujuan Luthfi," kata dia.
Menurut Yudi, sempat ada pertemuan di kantornya untuk membahas berbagai proyek. Termasuk mengenai kuota impor daging sapi. Pertemuan itu antara Yudi, Fathanah, dan juga Luthfi. Informasi terakhir yang diterima Yudi adalah mengenai jatah 8 ribu ton. "Selebihnya masalah pengajuan saya tidak mengikuti," ujar dia.
Sepengetahuan Yudi, masalah kuota impor daging sapi itu kemudian diurus oleh Elda. Termasuk masalah pengajuan permohonannnya ke Kementan. Yudi mengaku tidak mengetahui informasi lebih lanjut. Karena pada Oktober 2012, ia tersangkut masalah hukum. Yudi saat ini berstatus terpidana kasus korupsi alat peraga pendidikan di Kalimantan Selatan.
Luthfi dan Fathanah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi. Dalam surat dakwaan, Luthfi sebagai penyelenggara negara diduga menerima janji berupa uang dari PT Indoguna. Uang itu senilai Rp 1,3 miliar dari total yang dijanjikan Rp 40 miliar. Dana itu disampaikan melalui Fathanah.