REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Pusat, Husni Kamil Malik menyatakan sengketa pemilihan kepala daerah mestinya tidak lagi ditangani oleh lembaha hukum. Sengketa pilkada sebaiknya ditangani KPU.
"Kasus di Mahkamah Konstitusi yakni tertangkapnya Ketua MK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mestinya menjadi pelajaran, sehingga mestinya setiap sengketa pilkada diputuskan KPU," katanya saat berada di Mamuju, Sulbar, Selasa.
Dia mengatakan itu pada acara rapat koordinasi antara KPU Pusat, KPU Provinsi dan Kabupaten serta PPK se-Provinsi Sulbar.
Ia mengatakan, mestinya KPU diberikan kewenangan penuh mengurusi pemilu, termasuk ketika ada pelanggaran dan sengketa di pilkada agar pelaksanaan pemilu di daerah dapat terselesaikan secara lancar, jangan lagi diserahkan ke lembaga hukum pemerintah untuk diselesaikan.
"Kalau KPU diberikan kewenangan, maka setiap permasalahan akan diselesaikan dengan aturan yang ada, dan itu akan berjalan efektif, tidak lagi melalui lembaga hukum, yang rentang bermasalah, KPU adalah penyelenggara setiap pemilu jadi berikan kepercayaan penuh untuk menyelesaikan, termasuk sengketa jika terjadi," katanya.
Menurut dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus diberikan kewenangan penuh melakukan pengawasan pelanggaran dan sengketa pilkada, tidak lagi merekomendasikan kepada lembaga hukum untuk diselesaikan secara hukum, tetapi merekomendasikan kepada KPU untuk diputuskan dan KPU diberikan kewenangan mengeluarkan keputusan hukum tetap yang tidak dapat diganggu gugat lagi.
"Rekomendasi Bawaslu harus direkomendasikan ke KPU tidak lagi keaparat hukum misalnya ke pihak kepolisian dan kejaksaan agar tidak ada lagi keributan, semua rekomendasi Bawaslu harus mutlak dijalankan KPU sehingga masalah lansung diselesaikan," katanya.
Ia berharap penyelesaian masalah pilkada dapat lebih baik dari sebelumnya, dan KPU siap untuk itu, asalkan pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada KPU.