REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahmakah Konstitusi menggelar sidang etik kedua dengan anggenda mendengarkan keterangan sembilan saksi yang bekerja di lingkungan MK, Senin (7/10) malam.
Sidang itu digelar terkait dugaan korupsi yang dilakukan Ketua MK non-aktif, Akil Mochtar yang tertangkap tangan KPK.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Sekretariat Jenderal MK, sembilan orang itu terdiri dari berbagai jabatan/pekerjaan, yakni Kepala Bagian Protokol MK Teguh Wahyudi, Kasubbag Protokol MK Ardiansyah Salim, Sekretaris pribadi Akil, Yuanna Sisilia.
Selain itu ada juga Staf Protokol Sarmili, Ajudan Ketua IPDA Kasno, Ajudan Ketua AKP Sugianto, 'office boy' Sutarman dan Imron, serta Supir Ketua Daryono.