REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Fraksi Golkar, Chairunnisa. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa pilkada di daerah yang ditangani di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Chairunnisa, Farid Hasbi mengakui kliennya hanya menjadi perantara antara pengusaha Cornelis Nalau dan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. "Dia hanya sekedar mengenalkan Cornelis ke Akil. Sesama parpol sah saja sekedar mengenalkan," kata Farid Hasbi yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10).
Farid mengklaim kliennya memperkenalkan Cornelis dengan Akil hanya untuk sekedar silaturahmi sebelum adanya pertemuan lanjutan. Pasalnya akan ada pembicaraan secara khusus antara Bupati Gunung Mas itu dengan Akil.
Sedangkan Chairunnisa dengan Hambit Bintih juga saling kenal juga sebuah kewajaran karena sama-sama berada di Kalteng. Hambit Bintih menjadi bupati di daerah Kalteng sedangkan Chairun Nisa menjadi anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng.
Mengenai pemeriksaan kliennya pada hari ini, pemeriksaan, kata Farid, harus ditunda karena penyidik belum siap memberikan pertanyaan karena ada hal yang masih dikoordinasikan. Sehingga pemeriksaan akan ditunda usai Hari Raya Idul Adha.
Farid meminta agar para wartawan menghormati praduga tak bersalah karena peran kliennya hanya menjadi perantara antara Akil dengan Hambit Bintih. Selain itu, ChairunNisa juga tidak menerima fee apapun dari memperkenalkan dua pihak tersebut.
"Dia tidak menerima apapun. ChairunNisa juga tidak tahu Cornelis membawa uang," paparnya lagi.