Selasa 08 Oct 2013 16:06 WIB

Terkait Akil Mochtar, KPK Cegah Calon Pasangan Bupati Lebak

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Amir Hamzah dan Kasmin
Foto: bantenposnews.com
Amir Hamzah dan Kasmin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan pencegahan ke luar negeri terkait kasus suap dalam penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di daerah yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah pencegahan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, KPK mencegah calon pasangan Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin. "Sudah ada pencegahan terhitung 7 Oktober 2013," kata Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Heriyanto, dalam pesan singkat kepada Republika, Selasa (8/10).

Amir Hamzah merupakan Wakil Bupati periode 2008-2013 yang menjadi calon Bupati Lebak pada Pemilukada tahun ini. Amir Hamzah maju  dengan pasangannya, anggota DPRD Banten, Kasman bin Saelan.

Pasangan ini kemudian dikalahkan anak dari Bupati Lebak Mulyani Jayabaya, Iti Octavia Jayabaya yang berpasangan dengan Ade Sumardi yang diusung Partai Demokrat dan PDI Perjuangan.

Dalam informasi pencegahan, Amir Hamzah beralamat di Jalan Kapugeran Nomor 22, Rangkas Bitung Barat, Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak. Sedangkan Kasman beralamat di Kampung Rancagawe, Kalanganyar, Kabupaten Lebak.

Pencegahan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung Partai Golkar ini berdasarkan surat keputusan KPK No. SKEP.704/01/10/2013 tertanggal 7 Oktober 2013. Pencegahan ini berkaitan dengan penanganan perkara sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten pada 2013 di MK.

Sebelumnya, Iti Octavia Jayabaya adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Dia maju sebagai calon Bupati Lebak berpasangan dengan Ade Sumardi. Pasangan ini didukung koalisi Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Gerindra, PPP, PKS, dan PPNU.

Dalam Pemilukada Lebak, pasangan ini meraih suara terbanyak yaitu 407.156 suara (62,37 persen). Di posisi kedua yakni pasangan yang diusung Partai Golkar, Amir Hamzah-Kasmin yang mendapat 226.440 suara (34,69 persen).

Atas hasil ini, pasangan Amir Hamzah-Kasmin menggugat ke MK dengan tuduhan penggelembungan suara. Gugatan ini kemudian dikabulkan MK dan memutuskan Pemilukada Lebak perlu diulang.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua MK yang sudah dinonaktifkan, Akil Mochtar yang terkait dengan sengketa pemilukada di Lebak dan Gunung Mas.

Untuk Pemilukada Lebak, KPK menetapkan tersangka penerima suap yaitu Akil dan pengacara, Susi Tur Andayani. Sedangkan pemberi suapnya diduga adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga berasal dari Partai Golkar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement