Selasa 08 Oct 2013 20:26 WIB

Penggunaan Fasilitas Umum Surabaya, Bayar

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan tarif bagi masyarakat yang hendak menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi penyelenggaraan acara.

Ketentuan itu diatur dalam peraturan daerah nomor 13 Tahun 2013 tentang pemakaian barang milik daerah.

Ketua Komisi D, DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengakui, pengesahan aturan tersebut memang menjadi kelalaian pihak dewan, karena tidak memperhitungkan dampak ke depan. Terlebih, tidak ada poin pengecualian untuk kegiatan yang bernuansa sosial.

"Jadi, apapun bentuk acaranya, Perda tersebut mewajibkan masyarakat membayarkan uang sewa atas pemakaian fasilitas umum di Surabaya," kata Baktiono kepada Republika, Selasa (8/10).

Padahal, jika digunakan untuk kegiatan masyarakat, tidak seharusnya dipungut biaya. Untuk itu, dia mengusulkan agar aturan tersebut segera direvisi. Menurut dia, perlu dibedakan, mana acara yang merupakan pameran komersial dan kegaiatan sosial.

Dia menyebutkan, sebelumnya dewan mendapat masukan surat dari Yayasan Bustanul Athfal yang memprotes pungutan biaya di lokasi ruang publik. Dalam surat tersebut menyebutkan, akan diselenggarakan acara tahunan yaitu, istigosah serta doa bersama.

"Berlangsung di Tugu Pahlawan dengan peserta mencapai 2.000 orang, dan melibatkan 600 kiyai," ujarnya.

Dia menyebutkan, pemakaian fasilitas Tugu Pahlawan, dikenai tarif sewa mencapai Rp 35 juta per hari, sementara Lapangan Gelora Bung Tomo sekitar Rp 75 juta. Semestinya, ruang terbuka hijau itu untuk acara olahraga, kesenian anak sekolah dan kegiatan religi tidak dipungut biaya.

Akibat penerapan tarif tersebut, banyak tokoh masyarakat dan agama yang mengeluh. Sebab, tahun sebelumnya, mereka mengaku, penggunaan fasilitas tersebut sama sekali tidak dikenakan ongkos komersial. Hanya di 2013 ini, ada aturan yang menerapkan biaya itu.

"Dampaknya nanti diperkirakan, warga akan memanfaatkan jalan rata untuk kegiatan tersebut. Tidak bayar dan hanya memerlukan izin kepolisian," ujarnya.

Menurut dia, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seharusnya tidak mengambil jatah dari kegiatan masyarakat yang bernuansa sosial dan religi. Perlu upaya maksimal dari sektor pajak maupun area komersil lainnya.

"Sejumlah sektor komersil lain, masih berpotensi bocor. Seperti halnya retribusi parkir, dimana volume kendaraan semakin meningkat, namun hasil parkir justru merosot," katanya menegaskan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement