Selasa 08 Oct 2013 20:28 WIB

Hilmi Mangkir Dari Panggilan KPK

Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Belum ada informasi yang sampai di Divisi Hubungan Masyarakat KPK sampai pukul 15.00 WIB. Jika tidak datang, KPK akan memanggil ulang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Selasa.

Selain Hilmi, KPK juga menjadwalkan pemanggilan anak Hilmi, Ridwan Hakim, sebagai saksi untuk tersangka Maria Elizabeth Liman dalam kasus yang sama.

Namun, baik Hilmi ataupun Ridwan, hingga pukul 19.30 WIB, tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK dan tidak memberikan keterangan apapun kepada KPK.

Hilmi sebelumnya sudah tiga kali diperiksa di KPK pada Mei lalu terkait dengan pertemuannya dengan tersangka lain kasus ini, yaitu mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, bersama dengan Menteri Pertanian Suswono di kediaman Hilmi di Lembang, Jawa Barat.

Nama Hilmi juga disebut-sebut dalam rekaman pembicaraan antara Ridwan Hakim dan Fathanah dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Fathanah ingin memastikan apakah Engkong (Hilmi) sudah menerima uang sebesar Rp40 miliar.

Namun Ridwan mengaku tidak mengetahui maksud uang tersebut. Ridwan juga diketahui pergi ke Kuala Lumpur pada Januari 2013 untuk bertemu dengan Fathanah dan perantara Elda Devianne Adiningrat untuk membicarakan data penambahan kuota impor daging sapi yang diserahkan ke Maria Elizabeth Liman dan kesalahpahaman terkait Maria Elizabeth Liman dan Ridwan Hakim terkait tunggakan proyek-proyek sebelumnya.

Hilmi Aminuddin dan Ridwan Hakim diketahui memiliki peternakan sapi seluas 4 hektare di daerah Cibodas, Jawa Barat, terdapat sekitar 1.000 ekor sapi.

Elizabeth adalah Direktur Utama PT Indoguna Utama yang menjadi pemberi suap kepada Luthfi Hasan Ishaaq.

Elizabeth Liman diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement