REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas meminta fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat diperjelas untuk turut mengatur sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia.
"Sampai sekarang saya melihat tidak ada fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang jelas. seharusnya fungsi MPR kembali diaktifkan," kata istri Sri Sultan Hamengkubuwono di Yogyakarta, Selasa.
Menurut GKR Hemas, MPR RI seharusnya dapat berperan seperti dilakukan oleh lembaga negara sejajar lainnya, yaitu DPR dan DPD. "Sejauh ini hanya melakukan seputar penataran terkait dengan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) saja," katanya.
MPR, menurut dia, seharusnya dapat turut memberikan dukungan mengenai amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang hingga saat ini sedang diperjuangkan DPD.
"Seharusnya MPR dapat turut menyelenggarakan sidang. Pada periode 2004--2009 saya melihat belum pernah sekalipun MPR bersidang. Apakah hal itu akan dilakukan kembali pada periode 2009--2014," katanya.
Menurut dia, sesuai dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia fungsi MPR harus kembali dihidupkan. Selain juga dikarenakan telah mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar.
"Anggaran MPR juga cukup besar tapi tidak ada hal yang cukup besar bisa dilakukan," katanya.