REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Narkotika Nasional akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyelidiki narkoba yang ditemukan di ruang kerja mantan Ketua Mahkamah Konsitusi Akil Mochtar pada Kamis (3/10).
"Kami akan berkoordinasi dengan KPK untuk menyelidiki temuan narkoba di ruang kerja AM (Akil Mochtar) ini milik siapa, siapa yang menggunakan karena berdasarkan hasil laboratotium AM negatif menggunakan narkoba," kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Sumirat menduga adanya pihak-pihak yang berperan akan keberadaan barang bukti tersebut bisa sampai ke ruang ketua peradilan tertinggi di Indonesia.
"Kita akan memeriksa petugas MK selaku pihak yang menyerahkan barang bukti serta pihak yang menyaksikan penggeledahan oleh KPK di ruangan itu," katanya.
Dia juga akan memeriksa Akil Mochtar karena barang bukti tersebut ditemukan di ruangannya.
Sumirat mengatakan satu lintingan ganja bekas pakai mengindikasikan bahwa ada yang memakai barang haram tersebut, meskipun diduga sudah lama menggunakannya.
Dia menyebutkan ditemukan tiga linting ganja utuh dan satu linting ganja bekas pakai seberat 1,2804 gram serta pil sabu seberat 0,4867 gram yang terdiri dari pil ungu seberat 0,2784 gram dan hijau seberat 0,2083 gram.
Sumirat juga menduga narkoba tersebut dimiliki oleh pecandu karena beratnya kurang dari lima gram berdasarkan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.
"Kalau barang bukti yang ditemukan lebih dari lima gram, diduga kuat bisa perantara maupun pengedar," katanya.
Dia mengatakan akan berkoordinasi secepat mungkin dengan KPK untuk mengusut apakah narkoba tersebut milik AM, penggunanya serta asal-usulnya dari siapa.
Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap sengketa pilkada, yakni Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, senilai Rp3 miliar dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura.