Rabu 09 Oct 2013 13:17 WIB

Golkar Tak Akan Vonis Ratu Atut Berdasarkan Pemberitaan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Heri Ruslan
Ratu Atut Chosiyah
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ratu Atut Chosiyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Golkar Fadel Muhammad mengatakan DPP Partai Golkar tidak akan memvonis kadernya, Ratu Atut Chosiyah berdasarkan pemberitaan di media massa.

Meski saat ini Ketua DPP Partai Golkar itu telah dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bepergian ke luar negeri terkait pemeriksaan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Kami mesti melihat dulu, kami tidak boleh memvonis beliau (Ratu Atut) dari berita-berita," kata Fadel di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (9/10).

Meski begitu, Fadel mengakui isu yang menerpa keterlibatan Ratu Atut sedikit-banyak mempengaruhi Partai Golkar. Apa lagi kasus tersebut juga beruntut dengan tertangkapnya kader Golkar lainnya, Chairun Nisa.

"Isu ini isu Golkar, isu partai ini gak berhenti-berhenti. Pasti ada pengaruh," ujar Fadel.

Fadel tak menampik, apa yang menimpa kadernya tersebut, sangat mengecewakan DPP Partai Golkar. Karena kasus korupsi merupakan pelanggaran hukum yang sama-sama ingin diberantas Partai Golkar.

Atut dicegah bepergian ke luar negeri sejak Kamis (3/10) lalu. Pencegahan itu karena KPK berencana memeriksa Atut sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan di kediamannya, Rabu (2/10) malam. Wawan merupakan adik Atut sekaligus suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.

Selain Wawan, KPK juga menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan advokat Susi Tur Andayani sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima uang suap Rp 1 miliar dari Wawan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement