Rabu 09 Oct 2013 13:55 WIB

Dianggap Pengkhianat, Golkar Tak Beri Bantuan Hukum kepada Chairunnisa

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Anggota Komisi II DPR RI, Chairunnisa (baju oranye) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pascaoperasi tangkap tangan, Jakarta, Kamis (3/10).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Anggota Komisi II DPR RI, Chairunnisa (baju oranye) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pascaoperasi tangkap tangan, Jakarta, Kamis (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Golkar (FPG) menganggap kadernya, Chairunnisa sebagai pengkhianat. Golkra pun tidak akan memberi bantuan hukum kepada tersangka dugaan suap sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah itu. 

"Fraksi sudah meneliti. Secara kepartaian itu sudah mengkhianati," kata Ketua DPP Golkar, Nudirman Munir di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (9/10).

Golkar, katanya, membahas persoalan hukum Chairunnisa pekan lalu. Dalam pembahasan itu dicapai kesimpulan, kasus yang menjerat Chairunnisa di KPK terjadi karena ia membela calon kepala daerah dari partai lain. 

Padahal menurut Nudirman, di pilkada Gunung Mas Golkar memiliki calon kepala daerah sendiri. "Ini bukan soal benar atau tidak. Tindakannya sudah mengkhianati partai. Golkar tidak memberikan bantuan hukum," ujarnya.

Chairunnisa ditangkap KPK karena diduga terlibat kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang sedang ditangani KPK. Selain Chairunnisa KPK juga menetapkan Ketua MK, Akil Mochtar sebagai tersangka. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement