REPUBLIKA.CO.ID, Seorang ibu dari Negara Bagian Queensland mengakui telah meracuni putrinya yang baru berumur 4 tahun dengan obat kanker yang membahayakan tubuh.
Pada bulan April lalu, detektif mendakwa ibu muda 22 tahun itu karena memberikan obat kemoterapi buat putrinya dalam jangka waktu sepuluh bulan.
Pelaku yang tidak disebutkan namanya dengan alasan hukum juga sengaja meminta bantuan dana publik melalui laman web internet dan mengklaim gadis itu memerlukan transplantasi sumsum tulang itu menyelamatkan jiwanya.
Jaksa menyampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Brisbane kalau balita yang jadi korban itu tidak menderita kanker, tapi menjadi sakit akibat obat-obatan dan kini dirawat dalam kondisi serius.
Hari ini, Rabu (9/10), perempuan tersebut mengaku bersalah karena memberikan obat yang berbahaya.
Hingga kini pengadilan sudah meminta keterangan kepada 30 saksi dan pada pengadilan yang digelar hari ini tidak ada bukti yang diajukan.
Pelaku juga tetap ditahan dan dalam waktu dekat akan menghadapi vonis dari pengadilan.