Rabu 09 Oct 2013 15:40 WIB

Pemungutan Suara Ulang, APBD Sumsel Terkuras

Rep: Maspril Aries/ Red: Djibril Muhammad
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilukada Gubernur – Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai putusan Mahkamah Konstitusi masa kepemimpinan Akil Mochtar telah membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel terkuras hampir mencapai Rp100 miliar.

Putusan sela MK atas perkara PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) kepala daerah yang mengharuskan dilaksanakan PSU di empat kabupaten dan satu kecamatan pada 4 September 2013 mengharus Pemerintah Provinsi Sumsel mengalokasikan anggaran Rp96,5 miliar.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk pelaksanaan PSU oleh KPUD sebesar Rp42 miliar, Rp40 miliar untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Rp16 miliar untuk Polri melakukan pengamanan dan untuk TNI Rp500 juta.

Menurut pengamat Sosial Universitas Sriwijaya (Unsri) Alfitri, Rabu (9/10) putusan MK yang memerintahkan PSU di Sumsel yang menguras dana sangat besar dari APBD Sumsel merupakan keputusan yang kurang bijak.