REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI keempat, Megawati Soekarno Putri menuturkan, Mahkamah Konstitusi yang dibentuk pada pemerintahannya, bertujuan bisa memberi keadilan dan kebenaran kepada masyarakat terhadap hukum.
Karenanya, kata Megawati, hakim-hakim harus terdiri dari orang-orang yang bebas dari kepentingan politik dan uang. "Yang menandatangani berdirinya MK adalah saya ketika masih presiden. Berarti hakim-hakim ini yang ada harus betul-betul tertutup seperti apa yang sekarang terjadi," katanya kepada wartawan di kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/10).
Megawati enggan berkomentar terlalu jauh soal rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) penyelamatan MK. Ia hanya menyatakan akan menunggu isi perppu yang akan dikeluarkan SBY.
"Kalau sekiranya ada perppu apa isinya? Apakah memang bisa seperti apa yang barusa saya minta (mencermikan kebenaran dan keadilan)?" tutup Ketua Umum DPP PDI Perjuangan ini.