REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lebak yang menjadi calon Bupati Lebak pada pilkada tahun ini, Amir Hamzah sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus suap sengketa pilkada di Lebak.
Usai pemeriksaan, Amir hanya bungkam dalam menjawab pertanyaan para wartawan.
"Tanya penyidik saja," kata Amir yang ditemui usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10).
Amir diperiksa lebih dari sembilan jam pemeriksaan. Ia selesai diperika tim penyidik dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 19.40 WIB. Ia terlihat memakai baju kemeja batik berwarna hijau.
Amir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap yang juga adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. "Diperiksa sebagai saksi," ucapnya singkat.
Sebelumnya KPK telah mengajukan cegah ke luar negeri terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terkait kasus ini pada 3 Oktober 2013 lalu. Pencegahan selanjutnya diajukan KPK terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2013-2018, Amir Hamzah dan Kasman pada Selasa (8/10) lalu.
KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Atut pada hari ini untuk pemeriksaan pada Jumat (11/10) depan. Dengan begitu, KPK tidak mengijinkan Atut untuk pergi haji untuk kesekian kalinya ini.