REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri dan sopir pribadi Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar dicekal ke luar negeri oleh KPK. Ratu Rita AKil dan Daryono dicekal ke luar negeri karena terkait kasus penyuapan sengketa pilkada daerah yang menimpa Akil.
"Info cegah baru dari KPK ada dua nama," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dalam pesan singkat kepada ROL, Kamis (10/10).
Denny memaparkan pencegahan pertama atas nama Ratu Rita Akil yang lahir di Putussibau pada 4 Juli 1964 dengan pekerjaan sebagai ibu rumah tangga. Ratu Rita dicegah dengan Surat Keputusan SKEP KPK No. KEP-709/01/10/2013 tanggal 9 Oktober 2013 terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara sengketa pilkada di MK dengan tersangka M Akil Mochtar.
Sedangkan pencegahan kedua atas nama Daryono yang lahir di Sanggau pada 7 Oktober 1983 dengan status pekerjaan, swasta. Pencegahannya berdasarkan surat keputusan KPK SKEP KPK No. KEP-709/01/10/2013 tertanggal 9 Oktober 2013 terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara sengketa pilkada di MK dengan tersangka M Akil Mochtar.
Ratu Rita diketahui menjadi pemilik perusahaan CV Ratu Samagat (RS) yang diduga tempat untuk menampung dan menyamarkan harta kekayaan milik Akil. Namun, kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer membantah penyamaran harta kekayaan kliennya di perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara, perkebunan kelapa sawit dan budi daya ikan arwana itu.
Namun ia mengakui salah satu dari tiga mobil mewah milik Akil yang disita KPK diatasnamakan sopir Akil, Daryono. Ia berkelit belum menanyakan alasan kliennya mengatasnamakan mobil Mercy S350 itu kepada Daryono. KPK menyita tiga mobil mewah dari penggeledahan rumah pribadi Akil di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (8/10) kemarin. Selain Mercy S350, dua mobil lainnya yaitu Audi Q5 dan Toyota Crown Athlete.