Kamis 10 Oct 2013 15:24 WIB

Dua Teman Elriski Jadi Tersangka

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Djibril Muhammad
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua teman Elriski, S dan L, yang ditangkap beberapa hari lalu di tempat yang berbeda sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Slamet Riyanto, membenarkan informasi yang beredar ini. "Ya sudah ditetapkan tersangka," katanya, Kamis (10/10).

Menurut Slamet, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai memiliki andil atas penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Holly Angela Hayuk (37 tahun).

Namun terkait peran keduanya, polisi belum ingin membeberkan lebih lanjut. "Jelasnya mereka pelaku tapi saya belum tahu betul profil mereka," kata dia.

Sebelumnya, keduanya tertangkap di tempat yang berbeda. S ditangkap di Karawang, Jawa Barat, rabu (9/10) dini hari, dan L di rumahnya di Perumahan Griya Laras Asri, Blok B1, No. 7, Desa Tonjong, Bojong Gede, depok, senin (7/10) pukul 04.00 WIB.

Mereka diketahui berada di Aparteman Kalibatay City, lokasi penyaniayaan terjadi. Ini didasarkan kepada rekaman CCTV yang merekam salah satu dari keduanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement