Kamis 10 Oct 2013 15:32 WIB

Kemendagri Memahami Alasan Airin Pulang Lebih Awal

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Mansyur Faqih
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany memberi keterangan pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (10/10).
Foto: Antara
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany memberi keterangan pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (10/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepulangan Wali Kota Tangerang Selatan yang juga istri dari Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), Airin Rachmi Diany ke Indonesia telah mendapat persetujuan dari Kemendagri.

"Setelah saya konfirmasi ke Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kemendagri, Bu Airin memang mengajukan izin untuk kembali lebih awal," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Restuardy Daud, Kamis (10/10).

Sebelumnya, Airin datang menjenguk suaminya yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kamis (10/10) pagi. Padahal, sebelumnya ia diketahui masih berada di AS untuk mengikuti pemantapan dan orientasi kepemimpinan di Harvard Kennedy School of Government, Massachusetts.

Airin termasuk satu dari 20 kepala daerah yang dikirim Kemendagri ke Harvard. Menurut jadwal, mereka mengikuti pelatihan kepemimpinan tersebut selama tiga pekan, yakni dari 20 September hingga 12 Oktober. 

Pada saat penangkapan suaminya dan beberapa orang lainnya, termasuk Ketua MK nonaktif Akil Mochtar pada 2 Oktober lalu, Airin masih berada di AS. Ardy menjelaskan, Kemendagri dapat memahami permohonan kepulangan Airin dengan beberapa pertimbangan. 

Pertama, yang bersangkutan telah mengikuti hampir seluruh program di Harvard. "Di pekan terakhir ini, kegiatannya tinggal field visit dan evaluasi saja," ujarnya.

Kedua, tidak ada alasan bagi instansinya tidak memberi izin Wali Kota Tangsel itu untuk pulang lebih awal ketika keluarganya tengah menghadapi masalah besar dan penting. "Meski pun Airin telah menandatangani perjanjian untuk mengikuti program di Harvard sampai selesai."

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement