Kamis 10 Oct 2013 16:26 WIB

Berantas Parkir Liar, Bekasi Berencana Jalankan Sanksi Cabut Pentil

Red: Karta Raharja Ucu
  Petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan dan Satlantas Jakarta Pusat menunjukkan pentil ban saat melakukan penertiban parkir kendaraan liar di badan jalan dan trotoar di bawah jalan layang Roxy, Jakarta, Selasa (17/9).     (Republika/Yasin Habibi)
Petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan dan Satlantas Jakarta Pusat menunjukkan pentil ban saat melakukan penertiban parkir kendaraan liar di badan jalan dan trotoar di bawah jalan layang Roxy, Jakarta, Selasa (17/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, membahas rencana penjatuhan sanksi berupa cabut pentil ban kendaraan dalam penertiban parkir liar.

"Saat ini sanksi tersebut masih kita bahas. Setelah memperoleh keputusan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, langsung kita terapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Supandi Budiman, di Bekasi, Kamis (10/10).

Menurutnya, penerapan sanksi cabut pentil terbukti efektif di DKI Jakarta. Diharapkan sanksi serupa berhasil di Kota Bekasi dalam mengatasi parkir liar yang mengular di beberapa titik jalan utama. "Ban akan kempes, gembos, supaya kapok tidak parkir sembarangan," imbuhnya.

Dikatakan Supandi, tindakan serupa juga berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai Pemkot Bekasi yang kedapatan membawa kendaraan saat pelaksanaan 'One Day No Car'. "Harapannya agar mereka tidak kembali membawa kendaraan dan parkir di lokasi luar kantor Pemkot Bekasi dan di sejumlah kantor dinas. Karena atas tindakan mereka itu, warga banyak yang mengeluhkan dan berdampak kemacetan," katanya.