REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kejaksaan Tinggi Banten menahan seorang pengusaha bernama Ratu Irma Suryani, terkait dugaan korupsi proyek peningkatan drainase primair Kali Parung, Kota Serang tahun 2012 senilai Rp 5 miliar.
"Tersangka Ratu Irma Suryani kami titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten Yopi Rulianda, Kamis (10/10). Menurut dia, tersangka yang tidak lain teman dekat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan drainase primair Kali Parung, Kota Serang. Diperkirakan kerugian uang negara atas proyek tersebut sekitar Rp 2 miliar.
Sebelumnya, kata dia, Kejati Banten menahan dua tersangka lainya, yakni Kepala Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PPLP) Banten Tatang Hidayat dan pengusaha dari PT Ciboleger berinisial HJP. "Kami melakukan penahanan Ratu Irma Suryani untuk memudahkan proses penyidikan, terkait dugaan korupsi proyek peningkatan drainase primarir itu," katanya.
Ia mengatakan tersangka Ratu Irma Suryani sebelumnya beberapa kali tidak menempati panggilan penyidik dengan alasan sakit. Penyidik juga sempat melakukan pemeriksaan tersangka di Rumah Sakit Sari Asih, Kota Serang.
Irma Suryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena menerima sejumlah uang proyek yang dikerjakan oleh PT Ciboleger. "Kami memanggil tersangka yang didampingi pengacaranya dan langsung menjalani pemeriksaan dan kami tidak lama menahanya," katanya.