Kamis 10 Oct 2013 17:42 WIB

Cegah Suap, DKPP Larang Terima Pihak Berperkara

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Dewi Mardiani
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna mencegah praktik suap, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuat aturan melarang memungut biaya perkara dan menerima pihak-pihak berperkara di luar jam kantor.

''Mendaftar pengaduan di DKPP tidak dipungut bayaran,'' kata Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, di kantor DKPP Jakarta, Kamis (10/10). Untuk itu, Jimly mememinta juga kepada pihak-pihak berperkara tidak memberi uang kepada para anggota dan staf kantor DKPP.

''Bagi para pihak berperkara untuk tidak menemui saya, seluruh anggota DKPP dan staf kantor DKPP di luar kantor. Pembahasan perkara harus dibicarakan di kantor, dilarang di rumah dan di tempat-tempat lainnya di luar kantor,'' jelasnya.

Kasus suap Ketua MK, Akil Mochtar, menjadi pelajaran berharga bagi DKPP yang juga sangat rawan dari upaya-upaya gratifikasi dan suap dari pihak berperkara. ''Saat ini lagi ramai masalah MK. DKPP ini lembaga baru, baru satu tahun tentu administrasi belum begitu tertib,'' terang mantan Ketua MK ini.

Untuk memastikan apakah para pihak berperkara dipungut bayaran, Jimly yang memimpin sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik dari Pengadu Yulianus Dwaa, ketua Koalisi Rakya Prodemokrasi Provinsi Papua terhadap Teradu dari Komisoner KPU Pusat, Sigit Pamungkas dan Arief Budiman serta Sekjen KPU Pusat, dan kasus dari Arif Rahman Hakim di kantor DKPP Jakarta, Rabu (9/10). 

''Apakah Saudara Pengadu dipungut biaya enggak ketika meregistrasi perkara ini,'' tanya Jimly yang ingin mengecek langsung saat sidang. ''Puji syukur kami panjatkan, sejak kami mendaftar sampai sekarang tidak pernah mengeluarkan uang sepeser pun. Kami masih percaya dengan lembaga ini,'' jawab Yulianus Dwaa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement