Kamis 10 Oct 2013 17:42 WIB

Cegah Suap, DKPP Larang Terima Pihak Berperkara

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Dewi Mardiani
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna mencegah praktik suap, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuat aturan melarang memungut biaya perkara dan menerima pihak-pihak berperkara di luar jam kantor.

''Mendaftar pengaduan di DKPP tidak dipungut bayaran,'' kata Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, di kantor DKPP Jakarta, Kamis (10/10). Untuk itu, Jimly mememinta juga kepada pihak-pihak berperkara tidak memberi uang kepada para anggota dan staf kantor DKPP.

''Bagi para pihak berperkara untuk tidak menemui saya, seluruh anggota DKPP dan staf kantor DKPP di luar kantor. Pembahasan perkara harus dibicarakan di kantor, dilarang di rumah dan di tempat-tempat lainnya di luar kantor,'' jelasnya.

Kasus suap Ketua MK, Akil Mochtar, menjadi pelajaran berharga bagi DKPP yang juga sangat rawan dari upaya-upaya gratifikasi dan suap dari pihak berperkara. ''Saat ini lagi ramai masalah MK. DKPP ini lembaga baru, baru satu tahun tentu administrasi belum begitu tertib,'' terang mantan Ketua MK ini.