Kamis 10 Oct 2013 18:35 WIB

Mahfud MD Optimistis Citra MK Akan Pulih Kembali

Mahfud MD
Foto: Republika/Prayogi
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD optimistis citra dan wibawa lembaga MK bisa dipulihkan setelah kasus Ketua MK Akil Mochtar yang diselesaikan.

"Siapa pun yang terlibat dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) seperti yang dialami oleh Akil Mochtar akan diproses secara hukum dan dijatuhi sanksi hukum setimpal," kata Mahfud MD pada diskusi "Dialektika Demokrasi: Masihkah MKRI Dipercaya", di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Menurut Mahfud, penangkapan Akil Mochtar oleh penyidik KPK yang diduga terlibat dalam upaya suap terkait dengan pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan pilkada Kabupaten Lebak, Banten, adalah keberhasilan KPK dan tidak ada rekayasa untuk menghancurkan KPK.

Kalau ada dugaan bahwa Akil Mochtar tidak bermain sendiri, menurut Mahfud, Akil memang tidak bermain sendiri.

Dalam kasus dugaan suap dimana Akil diduga menerima siap, kata dia, tentu saja ada pihak yang menyuapnya."Yang pasti, Akil ditangkap bersama dua tamunya yakni Chairunnisa dan Carlos Nalau. Kemudian, ada lagi yang ditangkap yakni Hambit Bintih, Susi Tur Andayani, dan Tubagus Chaeri Wardana," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Mahfud juga menjelaskan, ketika dirinya menduduki jabatan Ketua MK menghadapi banyak tantangan. Dari banyaknya tantangan yang dihadapinya, Mahfud menilai, penangkapan terhadap Akil Mochtar adalah fakta bukan upaya untuk menghancurkan lembaga MK.

Mahfud juga menanggapi pertanyaan publik soal keputusan MK di bawah kepemimpinan Akil Mochtar tidak bisa dibatalkan. "Keputusan MK adalah final dan mengikat, sehingga tidak bisa dibatalkan dengan alasan apapun," katanya.

Kalau dikemudian hari ditemukan adanya kompromi dibalik keputusan MK, kata dia, maka yang diproses hukum adalah hakim yang membuat keputusannya, tapi tetap keputusannya tidak bisa dibatalkan.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement