Kamis 10 Oct 2013 20:09 WIB

PPATK Telusuri Transaksi Keuangan Istri dan Sopir Akil

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Dewi Mardiani
Kepala PPATK M Yusuf
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Kepala PPATK M Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal istri Akil Mochtar, Ratu Rita, serta sopirnya, Daryono, untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan terkait kasus suap sengketa pilkada yang ditangani Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif itu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf, menuturkan instansinya telah memeriksa semua transaksi mencurigakan yang ramai diberitakan media belakangan ini. Termasuk juga transaksi keuangan yang mengarah kepada Ratu Rita dan Daryono.

“Kami bisa menerjemahkan apa yang dimaksud ‘dicekal’ oleh KPK itu. Karenanya, semua transaksi yang mengarah kepada orang-orang itu pasti kami telusuri,” kata Yusuf, saat dihubungi, Kamis (10/10).

Kendati demikian, kata dia, PPATK tidak bisa mengungkapkan kepada publik berapa besaran atau nominal transaksi yang tidak wajar itu. Alasannya, hal tersebut memang tidak diizinkan oleh undang-undang yang berlaku saat ini. “Yang jelas, hasil pemeriksaan kami tidak berbeda dengan apa yang menjadi temuan KPK” ujarnya.

Ratu Rita diketahui sebagai pemilik perusahaan CV Ratu Samagat (RS) yang diduga menjadi tempat untuk menampung dan menyamarkan harta kekayaan milik Akil. Namun, kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer, membantah penyamaran harta kekayaan kliennya di perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit, dan budi daya ikan arwana itu.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, membenarkan Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencekal Ratu Rita Akil dan Daryono untuk bepergian ke luar negeri. “Pencekalan terhadap keduanya dilakukan untuk kepentingan penyidikan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka M Akil Mochtar,” kata Denny.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement