REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Narkotika Nasional memperkirakan identifikasi narkoba yang ditemukan di ruang kerja mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri akan selesai dalam dua minggu.
"Tadi pihak Pusdokkes mengatakan akan selesai kira-kira dalam dua minggu," kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Sumirat mengatakan pihaknya menyerahkan barang bukti ke Pusdokkes untuk diidentifikasi kepemilikannya melalui DNA yang ada pada barang bukti tersebut."Kami menyerahkan barang bukti di ruangan MK untuk diindentifikasi DNA yang ada di barang tersebut," katanya.
Dia mengatakan penyerahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari penelusuran kepemilikan empat linting ganja dimana salah satunya merupakan bekas pakai, sementara itu, Akil Mochtar telah dinyatakan negatif tidak menggunakan narkoba.
Dia berharap tim Pusdokkes bisa mengidentifikasi dan menganalisis DNA yang ada pada barang bukti tersebut, sehingga bisa diketahui kepemilikannya."Diharapkan bisa teridentifikasi, barang itu milik siapa," katanya.
Terkait pemeriksaan DNA dari pihak tersangka, Sumirat mengaku belum memutuskan langkah selanjutnya. "Untuk saat ini, hanya DNA dari barang bukti dulu, namun bila perlu dimungkinakan akan dilakukan juga," katanya.
Dia menyebutkan barang bukti berupa narkoba tersebut, diantaranya tiga linting ganja utuh dan satu linting ganja bekas pakai seberat 1,2804 gram serta pil sabu seberat 0,4867 gram yang terdiri dari pil ungu seberat dan pil hijau 0,2784 gram dan hijau seberat 0,2083 gram.
Sumirat juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki barang bukti tersebut bisa sampai di ruangan Akil Mochtar.
Dia menduga adanya pihak-pihak yang berperan akan keberadaan barang bukti tersebut bisa sampai ke ruang ketua peradilan tertinggi di Indonesia.
"Kita akan memeriksa petugas MK selaku pihak yang menyerahkan barang bukti serta pihak yang menyaksikan penggeledahan oleh KPK di ruangan itu," katanya.
Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap sengketa pilkada, yakni Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, senilai Rp3 miliar dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap politisi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha asal Samarinda Chornelius Nalau hendak menyerahkan uang suap tersebut di kediaman Akil di Komplek Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan.
Selain uang senilai Rp3 miliar, KPK juga menyita uang senilai Rp2,7 miliar yang disimpan di rumah Akil serta mobil dinas bernomor polisi "RI 9".
KPK juga menetapkan Chairun Nisa dan Chornelius Nalau sebagai tersangka. Selain itu juga, KPK menetapkan tersangka terhadap Bupati Gunung Mas Hamid Bintih dan Tubagus Chairi Wardana atau Wawan yang juga adik kandung Gubernur Banten dan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Diany.