REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) mengaku seringkali pinjam meminjam uang dengan Ahmad Fathanah.
Terdakwa kasus dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang itu mengklaim, Fathanah masih mempunyai tunggakan.
"Sekitar Rp 3 miliar kurang sedikit, Rp 2,9 miliar," kata Luthfi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/10), dalam persidangan dengan terdakwa Fathanah.
Luthfi mengaku mempunyai bukti berupa print-out terkait transaksinya dengan Fathanah. Ia juga mengatakan mempunyai catatan utang itu.
Luthfi memang sudah lama mengenal Fathanah sejak 1985. Keduanya sama-sama sekolah di Arab Saudi. Sekitar 2004, Luthfi dan Fathanah pernah bekerja sama mendirikan PT Atlas Jaringan Sejahtera.
Sejak saat itu, mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan Fathanah sering kali meminjam uang. "Jadi pinjam meminjam instan. Satu pekan dua pekan dikembalikan," kata dia.
Namun, Luthfi mengatakan, Fathanah juga sempat mandeg membayar tunggakan. Bahkan hingga saat ini masih ada utang yang belum dibayar temannya itu.
Luthfi juga sudah tidak mengingat secara pasti berapa total uang yang dipinjamkannya kepada Fathanah. Ia hanya mengingat ada sisa utang sekitar Rp 2,9 miliar. "Saya ingat sisa yang belum dibayar," kata dia.
Menurut Luthfi, Fathanah memang membayar utangnya secara bertahap. Nominalnya bervariasi. Luthfi mengingat, cicilan yang dibayarkan sekitar Rp 20 juta, Rp 50 juta, Rp 100 juta, hingga Rp 200 juta. Ia memang tidak bisa memastikannya. Namun, ia mengklaim mempunyai catatan terkait transaksi dengan Fathanah.
Mengenai sumber uang Fathanah, Luthfi juga tidak bisa memastikan. Ia hanya mengetahui, Fathanah sejak dulu mempunyai bisnis. Ia mendengar Luthfi mempunyai usaha yang bagus.
Seingatnya, Fathanah pernah berhubungan dengan pengusaha untuk bisnis batu bara, minyak, dan solar. Namun melihat pola kerjanya, Luthfi menilai Fathanah sebagai broker. "Saya memandang dia seperti itu. Dari pola bicara dan bercerita bukan pelaku bisnis riil. Broker dan broker itu sah menurut undang-undang," kata dia.