Jumat 11 Oct 2013 02:52 WIB

Pengamat: Pemerintahan Dinasti Bisa Diputus Lewat Regulasi

Ratu Atut Chosiyah
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ratu Atut Chosiyah

REPUBLIKA.CO.ID, Untuk memutuskan pemerintahan dinasti, harus dimulai dari perbaikan regulasi atau undang-undang. Gagasan itu dilontarkan pakar hukum Universitas Gadjah Mada Mohammad Fajrul Falaakh.

"Regulasi (undang-undang) juga yang membolehkan hubungan keluarga untuk mencalonkan diri jadi bupati, wali kota dan sebagainya," katanya di Jakarta, Kamis (10/10).

Fajrul menilai regulasi tersebut tidak ketat dalam mengatur kualifikasi dan syarat-syarat untuk menjadi kepala daerah.

"Lulus SMA sudah bisa mencalonkan menjadi bupati atau wali kota, lalu jika yang bersangkutan ada hubungan dengan keluarga pejabat juga, siapa yang melarang. Kita tidak punya dasar untuk mengoreksi karena di undang-undangnya saja tidak ada," katanya.

Ia menekankan seharusnya undang-undang mensyaratkan kualifikasi yang ketat untuk siapa saja yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Menurut Fajrul selama kualifikasi yang menjadi patokan untuk menentukan kualitas kepala daerah, maka tidak masalah calon kepala daerah berasal dari keluarga pejabat bila memenuhi persyaratan.

"Siapa yang melarang Megawati sebagai anaknya Soekarno untuk menjadi pemimpin juga, selama dia memiliki kualifikasi kenapa tidak. Tetapi, masalahnya tidak semua memiliki kualifikasi yang mumpuni," katanya.

Hanya saja ia juga mengatakan untuk "memutus" ikatan kerajaan dinasti tersebut tidak bisa dalam jangka pendek.  Ia menilai pemerintahan yang dikuasai oleh satu keluarga akan berujung pada kecenderungan  memperbesar kekuasaan yang menghalalkan korupsi.

"Korupsi ini juga sulit karena sudah membudaya di berbagai lapisan. Budaya 'bagi-bagi' ini dipandang sudah biasa," katanya.

Pernyataan tersebut menanggapi pemerintahan 'dinasti' di Provinsi Banten yang sejumlah jabatan diisi oleh keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, seperti Adik Iparnya, yakni Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, serta sejumlah jabatan strategis yang dipegang hingga kepada ibu tirinya.

"Hakim saja tidak boleh memutus perkara yang melibatkan ikatan keluarga," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement