Jumat 11 Oct 2013 04:47 WIB

Begini Kekesalan Ahok pada Pengembang Nakal

Red: Endah Hapsari
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama atau Ahok (kanan)
Foto: Antara/Wahyu Jayadiputra
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama atau Ahok (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Sebagian besar pengembang di ibu kota hingga kini belum menyerahkan kewajiban sebanyak 20 persen untuk membangun rumah susun (rusun) dan menyerahkannya kepada Pemprov DKI. Untuk itu, Pemprov DKI pun tak akan segan-segan menjatuhkan sanksi bagi para pengembang nakal tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama menuturkan, saat ini pihaknya bersama Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tengah menyiapkan sanksi bagi para pengembang nakal tersebut. "Ada sanksinya, kita lagi mau kerjasama dengan Kemenpera," ujar Basuki di Balaikota, seperti dilansir situs beritajakarta. 

Ditegaskan Basuki, pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pengembang nakal yang menolak menyerahkan kewajiban sebesar 20 persen kepada Pemprov DKI.

Namun, sebelum sanksi dikeluarkan, Kemempera akan mengirimkan surat peringatan terhadap para pengembang nakal terlebih dahulu. "Menpera sedang siapkan peraturan menterinya. Kalau mereka tidak mau bangun (20 persen), bisa pidana. Jadi nanti ada peraturan menterinya, kita mau pidanakan kantor, apartemen. Jadi surat itu yang lagi disiapkan," kata Basuki.

Ditambahkan Basuki, jumlah kewajiban pengembang yang belum menyerahkan kewajiban sebesar 20 persen  hingga saat ini sekitar 6.800 blok rusun. "Jumlah pengembangnya banyak. Kita minta list pengembng kirim ke Kemenpera, biar menpera yang nagih berdasarkan Peraturan Menteri yang akan dikeluarkan. Jadi, ada kekuatan hukum untuk menagihnya," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement