REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi mendukung Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) dalam penetapan upah minimum kabupaten (UMK). Hal ini menyikapi sejumlah aksi buruh terkait penetapan UMK 2014 mendatang.
Dukungan terhadap DPK ini tertuang dalam pernyataan bersama 36 pengusaha pada 8 Oktober lalu. "Kami mendukung keputusan dan ketentuan dewan pengupahan," ujar salah seorang perwakilan pengusaha, David D, kepada wartawan.
Selain itu, dalam pernyataan tersebut disampaikan pula kekecewaan atas aksi sweeping yang dilakukan buruh di sejumlah perusahaan dalam upaya menuntut kenaikan UMK. Sebab, tindakan tersebut dinilai telah menganggu kenyamanan dan keamanan investasi.
Sebelumnya DPK Sukabumi telah menetapkan besaran KHL yang mencapai sebesar Rp 1.550.083. Ketua DPK Sukabumi Agung S Sinagar mengatakan, penetapan KHL didasarkan pada survei di dua pasar yakni Cicurug dan Cibadak.