Jumat 11 Oct 2013 11:25 WIB

Pembunuh Holly Sewa Kamar Atas Nama Surya Hakim

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Dewi Mardiani
Pembunuhan, ilustrasi
Pembunuhan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pembunuhan Holly Angela Hayuk (37 tahun) mulai terungkap. Penyidik kini sudah menetapkan empat tersangka yang diduga melakukan pembunuhan.

Mereka adalah Elriski yang tewas lompat dari lantai 9, lalu S, L, dan satu orang DPO yang masih dirahasiakan inisialnya. Mereka pun diketahui telah menyewa sebuah kamar di lantai 6 untuk merencanakan pembunuhan itu. ''Ya disewa atas nama Surya Hakim,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Jumat (11/10).

Menurut Rikwanto, kamar yang bernomor 06BE tersebut sudah lunas dibayar untuk penyewaan enam bulan ke depan. Diketahui pula, empat orang tersebut sempat berpura-pura menjadi anak band dengan ditemukannya gitar listrik.

Sebelumnya, polisi melaporkan, Elriski tewas karena terpeleset ketika ingin melarikan diri dengan cara keluar dari balkon kamar Holly di lantai 9.

Sementara, S adalah ketua komplotan tersebut. L diduga orang yang berjaga di bawah untuk melihat keadaan. Untuk satu orang yang masih DPO, diduga berhasil turun melewati balkon menuju lantai 8 dengan memecahkan kaca kamar di lantai tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement