Jumat 11 Oct 2013 11:30 WIB

Andi Mallarangeng Yakin Tidak Bersalah

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Dewi Mardiani
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menepati janjinya untuk memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng. Pada Jumat (11/10), Andi memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang, Jawa Barat.

Andi tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Andi mengatakan sudah menyiapkan diri untuk pemeriksaan ini. Ia mengaku ingin proses hukum yang menyeret dia segera tuntas. "Sehingga jelas siapa yang salah, siapa yang tidak salah," kata dia.

Mengenai kasus yang menjeratnya, Andi menyangkal mengetahuinya. Ia juga mengaku tidak mengerti apa yang disangkakan kepadanya selama ini. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, mantan politisi Partai Demokrat itu percaya diri tidak bersalah. "Saya yakin bahwa saya tidak salah," kata dia.

Walau membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu, Andi mengatakan, akan memenuhi prosedur yang telah ditetapkan KPK. Karena itu, ia memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Andai harus ditahan setelah pemeriksaan, ia pun sudah siap. "Kita serahkan pada KPK. Saya sudah siap. Koper juga sudah ada di mobil," ujar dia.

KPK sudah menetapkan Andi sebagai tersangka sejak 7 Desember 2012. Setelah itu, ia resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora. Andi disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini KPK juga sudah menetapkan beberapa tersangka lainnya. Selain Andi, ada juga mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusnidar. KPK juga menetapkan bekas Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mochammad Noor. Sementara untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek tersebut, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement