Jumat 11 Oct 2013 11:57 WIB
Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ratusan warga yang menghuni lahan seluas 1,3 hektare di Jl Elang, Kelurahan Garuda, Kota Bandung, menolak dieksekusi, Rabu (9/10). Para penghuni lahan yang merupakan karyawan dan pensiunan PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu dipaksa menyerahkan rumah dan lahannya yang telah ditempati selama puluhan tahun pada petugas juru sita.
Menurut kuasa hukum PT KAI Benny Wulur, eksekusi tidak mendasar, hanya dengan bukti segel tahun 1932 dan 1934 yang diduga palsu, pengadilan mengabulkan gugatan mereka. “Ini lahan merupakan aset negara dibawah penguasaan PT KAI.”
Gugatan terhadap aset PT KAI ini dilakukan oleh Odas dan 33 orang yang mengaku ahli waris Soehe alias Oehe. Gugatan yang diajukan pada 2008 itu bermodalkan surat segel tahun 1932 dan 1934. segel tersebut berisi jual beli antara Soehe alias Oehe sebagai pembeli dan Djoemena sebagai penjual.
Sementara itu menurut kuasa hukum ahli waris Dose Hudaya menuturkan eksekusi tersebut telah sesuai aturan yang ada. “Untuk melaksanakan eksekusi ini kami memiliki putusan dari pengadilan.”
Video & Teks: Edi Yusuf