REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Penyidik kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka S dan L. Dari mereka, polisi mengetahui bahwa mereka merupakan komplotan yang berjumlah empat orang (termasuk Elriski dan satu DPO lain) yang menyewa kamar berdekatan dengan kamar Holly Angela Hayuk.
Selain itu, polisi mendapatkan informasi bahwa G sempat terlihat oleh mereka bersama dengan Holly. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, keduanya pernah melihat pria tersebut dan Holly bersamaan. ''Ya, G dan Holly pernah terlihat bersamaan,'' kata dia, Jumat (11/10).
Rikwanto juga menjelaskan, S memberikan keterangan bahwa pernah juga menyopiri G. Pasalnya, S diketahui berprofesi sebagai sopir. ''S terkadang menyopiri G,'' kata dia.
Untuk penetapan G menjadi tersangka, polisi belum bisa memastikan, dan akan memeriksa G pekan depan. G pun hanya dipanggil sebagai saksi dalam surat pemanggilan untuk pemeriksaan yang dikirim hari ini, Jumat (11/10) di rumah G di Jakarta Timur. G diketahui sebagai seorang auditor BPK.