REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Seorang ibu, Martini Nazif (35) melaporkan dokter berinisial TOS ke Polda Metro Jaya terkait dugaan malpraktik hingga menewaskan bayi saat proses persalinan "waterbrith" di Rumah Sakit Duren Tiga Jakarta Selatan.
"Penanganan melahirkan waterbirth belum ada izin di Indonesia," kata pengacara korban, Taufik Basyari di Markas Polda Metro Jaya Jumat.
Taufik mengatakan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) mengeluarkan putusan pada September 2013 yang menyatakan Martini Nazif sebagai korban malpraktik persalinan di dalam air (waterbirth), 5 November 2011.
Taufik mengungkapkan MKDKI menyebutkan penanganan persalinan waterbirth belum berizin di Indonesia karena belum masuk kurikulum dan tidak ada standar prosedur operasional.
Selain itu, Dokter TOS juga tidak memiliki keahlian atau spesialisasi penanganan waterbirth yang belum diakui. Berdasarkan putusan MKDKI, TOS terbukti melanggar disiplin kedokteran karena tidak kompeten melakukan persalinan dengan waterbirth.
Taufik menambahkan MKDKI juga menganggap TOS tidak melayani pasien sesuai prosedur seperti datang terlambat padahal Martini sudah mengalami pembukaan tiga.
Bahkan Tos mengambil tindakan induksi yang dilakukan delapan kali terhadap Martini mengakibatkan bayi di dalam kandungannya meninggal dunia. "Proses induksi normal maksimal hanya dilakukan tiga kali," ujar Taufik.
Taufik menjelaskan tindakan menginduksi lebih dari tiga kali untuk menghilangkan rasa sakit berpotensi menyebabkan bayi di dalam kandungan kekurangan oksigen
Akibat melanggar disiplin, MKDKI menyatakan TOS bersalah dengan memberikan sanksi mencabut izin praktik selama setahun. TOS juga dapat dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 89 huruf (c), Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran.