Jumat 11 Oct 2013 22:34 WIB

Usai Diperiksa 8 Jam, Atut : Saya Diperiksa Untuk STA Terima Kasih Ya

  Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10).     (Republika/Prayogi)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah hanya mengucapkan sepotong kata "terimakasih usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam untuk menjadi saksi atas tersangka penerima suap Susi Tur Andayani dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Kostitusi.

"Saya diperiksa untuk STA, terimakasih ya," ujar Ratu Atut usai pemeriksaan di Gedung KPK, di Jakarta, Jumat malam.

Ratu Atut lantas bergegas masuk ke dalam mobil pajero berwarna hitam dengan nomor polisi B 22 AAH. Ia tidak menanggapi satu pun pertanyaan wartawan yang telah menantinya sejak siang. Ratu Atut hanya bungkam seraya melempar tersenyum dengan wajah tampak kelelahan.

Politisi asal Partai Golkar itu memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi atas tersangka penerima suap Susi Tur Andayani dalam kasus penyelesaian suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Kostitusi. Dalam kasus tersebut, adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka setelah ditangkap KPK pada Kamis (3/10) malam dan diduga akan memberi suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar terkait dengan sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

Ratu Atut sendiri sudah dicegah oleh KPK untuk tidak ke luar negeri selama enam bulan sejak Kamis (3/10). Ia disebut sebagai saksi penting.

Wawan yang menjadi tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak Banten, Amir Hamzah-Kasmin, diduga berkepentingan agar calon yang diusung partai Golar itu memenangkan pilkada di Lebak.

Pasangan Amir Hamzah-Kasmin diketahui mengajukan gugatan ke MK karena?

keberatan dengan hasil penghitungan suara oleh KPU setempat yang memenangkan pasangan nomor urut 3, Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi.

Panel hakim konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar pada 1 Oktober 2013 memutuskan untuk mengabulkan permohonan Amir Hamzah-Kasmin sebagian yaitu memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak.

Wawan diduga memberi suap uang senilai Rp1 miliar dalam bentuk lembaran 100 ribu dan 50 ribu dalam tas travel biru kepada Susi lewat seseorang dengan inisial F di Apartemen Aston Jakarta. Susi kemudian membawa uang tersebut ke kediaman orang tuanya di Tebet, Jakarta untuk nantinya diserahkan kepada Akil.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement