Jumat 11 Oct 2013 23:08 WIB

Sekjen MK: Hakim Konstitusi Akan Penuhi Panggilan KPK

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar sebelum melakukan tes urine di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/10).
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar sebelum melakukan tes urine di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil hakim konstitusi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua MK non-aktif Akil Mochtar. Mengenai pemanggilan itu, Sekjen MK Janedjri M Gaffar memastikan hakim konstitusi akan memenuhinya. 

"Kita prinsipnya hakim konstitusi akan memenuhi panggilan KPK," kata Janedjri di gedung KPK, Jumat (11/10). 

Ia menambahkan, akan lebih dulu berkoordinasi dengan Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengenai perlunya izin presiden untuk pemanggilan hakim konstitusi. Namun, Janedjri menegaskan, hakim konstitusi akan kooperatif dengan KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, terkait pemanggilan saksi itu ada dalam penjelasan umum Undang-Undang KPK 30/2002. Ia mengatakan, KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tidak perlu melalui prosedur khusus yang biasanya dilakukan ke pejabat negara. "Prosedur khusus itu terkait izin," kata dia.

Dalam UU MK, ujar Johan, izin itu hanya diperlukan untuk tindakan kepolisian atas perintah jaksa agung. Menurut dia, itu memang membutuhkan persetujuan presiden. Namun untuk KPK, prosedurnya berbeda. "KPK tidak di bawah jaksa agung. Independen," ujar dia. 

Pemanggilan hakim konstitusi terkait dengan kasus Akil. KPK sudah menetapkan Akil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten.

Diketahui Akil memimpin sidang pekara tersebut dan ada dua yang menjadi bagian panelnya. Yakni hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

Terkait kasus ini, Janedjri juga dipanggil untuk dimintai keterangan menjadi saksi untuk Akil. Selepas pemeriksaan, Janedjri mengaku ditanya mengenai berbagai perkara yang ditangani Akil di MK. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti. "Tapi saya sebagai sekjen tidak mempunyai kewenangan itu. Itu domain kepaniteraan," kata dia. 

Ia juga mengaku tak tahu mengenai dugaan suap kepada Akil. Termasuk adanya dugaan keterlibatan hakim konstitusi lain. "Itu proses hukum yang harus dibuktikan terlebih dahulu," kata dia.

Ia menjalani pemeriksaan sekitar 7,5 jam. Namun, ia tidak ditanya mengenai penemuan narkoba di ruang kerja Akil. "Tidak ada sama sekali (pertanyaan itu)," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement